PT.Gudang Garam Tbk. Kediri merupakan perusahaan rokok terbesar di Kediri dengan jumlah karyawan atau pekerja yang begitu besar. Semakin kompleksnya permasalahan kebutuhan hidup, menuntut adanya peningkatan kesejahteraan selain upah dan tunjangan menurut golongan mereka seperti : pendidikan, kesehatan, rekreasi dan lain sebagainya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, seringkali para pekerja terutama pekerja harian dan borongan menjadi korban dari para rentenir.
Berangkat dari semua itu, maka timbullah suatu gagasan / ide dari kesadaran beberapa karyawan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan para karyawan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri melalui pembentukan Koperasi. Berdasar dari ide tersebut, maka pada tanggal 1 Juni 1983 diadakan suatu pertemuan dan pembicaraan guna membahas ide pendirian koperasi tersebut.
Dengan kesepakatan dan tekad yang bulat serta diiringi dengan kerja keras, maka ide pembentukan koperasi tersebut akhirnya dapat terealisasi pada tanggal 5 November 1983 sehingga berdirilah koperasi di lingkungan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri dengan Badan Hukum Nomor : 5554A/BH/II/’83. Para pendiri yang terdiri dari : Ragil Sukotjo, Moch. Hadi, Mudjiono, Djamari dan Susiswo sepakat untuk memberi nama “MEKAR” yang mana merupakan singkatan dari “ Meningkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Karyawan”. Nama “MEKAR” juga dapat diartikan berkembang, sehingga para pendiri memiliki harapan agar Koperasi Karyawan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR” dapat terus berkembang sepanjang masa.
Pada tahun awal berdirinya, Koperasi “MEKAR” mempunyai anggota lebih kurang 90 orang, jumlah tersebut bila dibandingkan dengan jumlah Karyawan PT. Gudang Garam Tbk Kediri masih sangatlah kecil. Dalam perkembangannya Koperasi “MEKAR” memang tidak selalu mulus, banyak sekali hambatan dan gangguan yang tidak ringan, namun berkat keuletan, kerja keras dan semangat yang tinggi dari pengelolanya, maka Koperasi “MEKAR” mampu bertahan dan menunjukkan perkembangannya, sehingga pada akhir tahun 1990 anggota Koperasi “MEKAR” dapat mencapai 527 orang.
Keberhasilan Koperasi “MEKAR” ini rupanya mendapat perhatian khusus dari perusahaan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri, dengan menawarkan kepada pihak Koperasi “MEKAR” untuk melakukan usahanya di dalam lingkungan perusahaan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri. Tawaran ini tentu mendapat tanggapan positif dari pihak Koperasi “MEKAR”, karena sampai awal tahun 1991 Koperasi “MEKAR” ini masih belum mempunyai lokasi usaha sendiri., sehingga pada tahun 1991 itulah Koperasi “MEKAR” resmi menjadi satu-satunya Koperasi Karyawan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR“.
Penarikan oleh pihak perusahaan tersebut membawa angin segar bagi keberadaan koperasi , sehingga langkahnya menjadi makin mantap dan meyakinkan , setelah penarikan itu jumlah anggota Kopkar “MEKAR” dari tahun ke tahun meningkat drastis.
- Lokasi Usaha
Lokasi usaha merupakan salah satu faktor yang ikut menentukan berhasil atau tidaknya suatu usaha yang di lakukan, karena dengan lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, memungkinkan usaha yang dilakukan dapat berkembang dengan cepat dan besar. Mengingat faktor lokasi ini sangat penting bagi perkembangan usaha , maka KOPKAR MEKAR menempatkan lokasinya dengan pertimbangan mudah terjangkau oleh anggota maupun oleh karyawan PT. Gudang Garam Tbk Kediri sendiri .
Guna meningkatkan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya, dengan biaya sendiri pada bulan Mei 2003 mulai dibangun gedung untuk perkantoran dan pertokoan yang cukup representatif seluas +/- 3.839 m2 di atas tanah seluas 7.549 m2 dengan menelan biaya Rp. 7.370.272.500,00 dan telah selesai pengerjaanya pada bulan Desember 2003. Pada tanggal 14 Mei 2004 Gedung Baru tersebut dibuka dan diresmikan oleh Bpk. H. Alimarwan Hanan SH. selaku Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, sekaligus sebagai awal usaha Koperasi “MEKAR” di lokasi usaha yang baru, yakni di Jl. Mataram 180, Kediri.
- Wilayah Kerja
Wilayah kerja KOPKAR MEKAR meliputi seluruh karyawan PT. Gudang Garam. Ketentuan ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ( AD/ART ) KOPKAR MEKAR yang termuat dalam akte pendirian tanggal 5 Nopember 1983 .
Namun sejalan dengan kemajuan dan perkembangan , maka tidak menutup kemungkinan wilayah Kopkar “MEKAR” ini meliputi koperasi-koperasi yang lain yang berada di wilayah kediri dan sekitarnya yang ingin bekerja sama dengan KOPKAR MEKAR .
Dengan kesepakatan dan tekad yang bulat serta diiringi dengan kerja keras, maka ide pembentukan koperasi tersebut akhirnya dapat terealisasi pada tanggal 5 November 1983 sehingga berdirilah koperasi di lingkungan PT. Gudang Garam Tbk. Kediri dengan Badan Hukum Nomor : 5554A/BH/II/’83. Para pendiri yang terdiri dari : Ragil Sukotjo, Moch. Hadi, Mudjiono, Djamari dan Susiswo sepakat untuk memberi nama “MEKAR” yang mana merupakan singkatan dari “ Meningkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Karyawan”. Nama “MEKAR” juga dapat diartikan berkembang, sehingga para pendiri memiliki harapan agar KOPKAR MEKAR dapat terus berkembang sepanjang masa.
Struktur Organisasi bagi Koperasi merupakan mekanisme untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan . Dalam struktur organisasi terdapat pola yang menggambarkan adanya pembagian tugas dan fungsi menurut system yang sesuai dengan maksud dan tujuan koperasi , sehingga hubungan kerja , tugas wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing fungsi dapat dijalankan secara konsekuen dalam pelakanaan sehari-hari . Oleh karena itu struktur organisasi koperasi haruslah dapat menjamin tercapainya tujuan koperasi , terutama pelayanan terhadap kebutuhan para anggotanya . Koperasi sebagai suatu organisasi ekonomi rakyat , harus dapat memperlihatkan terlaksanakanya azas demokrasi ekonomi secara nyata . Mengingat bahwa usaha dan kegiatan koperasi di kendalikan oleh orang-orang yang terpilih dan dianggap sesuai dengan cara yang telah disetujui oleh para anggotanya . Sedangkan peran struktur organisasi dalam kehidupan koperasi adalah dalam hal pengawasan dan perumusan kebijaksanaan organisasi , oleh karena itu struktur organisasi dalam koperasi diperlukan guna memberi batasan terhadap tugas , wewenang dan tanggung jawab masing-masing fungsi sesuai dengan kedudukannya dalam organisasi .
Agar kegiatan organisasi Kopkar PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR” dapat berjalan dengan baik dan lancar , maka haruslah jelas dan tegas dalam pembagian tugas , wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan masing-masing bagian adapun struktur organisasi di Kopkar PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR” dapat diuraikan sebagai berikut :
- Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan alat perlengkapan organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Rapat anggota merupakan sarana menyampaikan kehendak atau aspirasi dari aggota dan berkuasa untuk menetapkan hal-hal mendasar yang menyangkut kehidupan koperasi baik dari segi kelembagaan maupun segi usahanya. Koperasi sebagai lembaga milik bersama anggota dan usaha kerjasama antar anggota, maka setiap anggota memiliki hak yang sama atas koperasi dan segala sesuatunya harus didasarkan pada keputusan Rapat anggota . Sesuai dengan AD/ART Kopkar “MEKAR” Anggota Kopkar “MEKAR” adalah Karyawan PT. Gudang Garam Tbk. yang berada di Kediri, selain itu pegawai Kopkar “MEKAR” juga dapat menjadi Anggota dengan status Anggota luar biasa .
Guna meningkatkan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya, dengan biaya sendiri pada bulan Mei 2003 mulai dibangun gedung untuk perkantoran dan pertokoan yang cukup representatif seluas +/- 3.839 m2 di atas tanah seluas 7.549 m2 dengan menelan biaya Rp. 7.370.272.500,00 dan telah selesai pengerjaanya pada bulan Desember 2003. Pada tanggal 14 Mei 2004 Gedung Baru tersebut dibuka dan diresmikan oleh Bpk. H. Alimarwan Hanan SH. selaku Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, sekaligus sebagai awal usaha Koperasi “MEKAR” di lokasi usaha yang baru, yakni di Jl. Mataram 180, Kediri.
- Pengurus
Sesuai dengan Anggaran Dasar Kopkar “MEKAR” bahwa Pimpinan Organisasi diemban Pengurus yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rapat anggota .
Adapun tugas pengurus antara lain :
-
Memimpin organisasi dan usaha koperasi
-
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama perusahaan
-
Mewakili koperasi dihadapan hukum dan diluar pengadilan .
-
Tugas tiap-tiap anggota pengurus diatur oleh rapat pengurus dan ditetapkan dalam peraturan khusus.
Sedangkan kewajiban pengurus adalah :
-
-
Pengurus diwajibkan agar tiap kejadian dicatat sebagaimana mestinya .
-
Pengurus wajib memberitahukan pada anggota atau anggota luar biasa tiap kejadian luar biasa yang mempengaruhi jalannya koperasi .
-
-
- Pengawas
Pengawas bertugas untuk :
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi .
-
Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali melalui pemeriksaan .
-
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus .
Pengawas berwenang untuk :
-
-
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
-
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan .
-
-
- Kepala Bagian
Kepala Bagian bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan koperasi sehari-hari , sehingga kegiatan koperasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan .
- Kepala Seksi
Fungsi dari kepala adalah berada di bawah Manager untuk menata , mengatur , mengembangkan , menyelengarakan dan mengevaluasi program , aktivitas dan atas implementasi kerja di tiap-tiap sub seksi yang berada dilingkup kewenangannya serta bertindak sebagai koordinator seksi .
Kepala Seksi berwenang untuk :
-
Mengusulkan program kerja untuk mencapai tujuan Kopkar “MEKAR” yaitu memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada anggota .
-
Menentukan izin yang dibutuhkan oleh pegawai yang berada di lingkup kerjanya .
-
Mengusulkan fasilitas atau sarana kerja untuk membantu kelancaran proses kerja .
-
Menentukan target kuantitas maupun kualitas atas hasil kerja yang hendak dicapai atau dikerjakan bawahannya
-
Mengusulkan dan atau menyetujui rotasi , promosi , mutasi maupun demosi pegawai yang berada di lingkup kerjanya .
Adapun tugas dari Kepala Seksi yaitu :
-
Mengatur dan menata semua elemen yang ada di lingkup kerjanya .
-
Melaksanakan kajian mengenai cara kerja yang dapat di laksanakan secara efektif
-
Mengembangkan berbagai mekanisme dan atau prosedur yang ada untuk menunjang kelancaran program kerja.
-
Bekerjasama dengan pihak lain untuk mencari solusi penyelesaian masalah .
-
Melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil kerja yang tidak memenuhi standard.
-
Melakukan pengarahan atas penyimpangan yang terjadi pada bawahannya .
-
Bilamana perlu dan memenuhi syarat dapat melakukan peneguran terhadap penyimpangan prosedur yang dilakukan bawahannya .
Untuk membantu kelancaran dalam pelaksanaan kerjanya , kepala seksi akan dibantu oleh beberapa kepala urusan sebagai bawahannya dan kepala urusan akan dibantu juga oleh beberapa stafnya.
Kepala Seksi di bagi menjadi 4 ( empat ) Kepala Seksi yaitu :
- Kepala Seksi SDM & Umum
Dalam melaksankan tugasnya Kepala Seksi SDM & Umum dibantu oleh 3 ( tiga ) Kepala Urusan (Kaur ), yakni : Kaur Umum & Organisasi, Kaur RTP dan Kaur Teknologi & Informasi (mekar IT solution) .
- Kepala Seksi Akuntansi .
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Akuntansi dibantu oleh 1 (satu) Kepala Urusan (Kaur), yakni : Kaur Konfirmasi.
- Kepala Seksi Simpan Pinjam .
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Simpan Pinjam dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur), yakni : Kaur Keuangan Simpan Pinjam dan Kaur Administrasi Simpan Pinjam .
- Kepala Seksi Keuangan
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Keuangan dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur), yakni Kaur KORLAP dan Kaur Keuangan.
-
Kepala Seksi Pertokoan
Dalam melaksanakan tugasnya Keapala Seksi Pertokoan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Urusan (Kaur ), yakni : Kaur Logistik , Kaur Penjualan I dan Kaur Penjualan II.
Dalam pelaksanaan operasional Kopkar “MEKAR” mempekerjakan 115 pegawai yang terdiri dari 69 tenaga laki-laki dan 46 tenaga wanita. Selain pelaksanaan operasional dilakukan oleh pegawai, Kopkar “MEKAR” juga mendapat bantuan dari Komisariat yang tersebar di semua bagian PT. Gudang Garam Tbk. Kediri. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pelayanan kepada para anggota, sehingga anggota tidak terganggu aktifitasnya sebagai karyawan PT. Gudang garam Tbk. Kediri.
-
1. PERUBAHAN BUKU
2. SISTEM INFORMASI ANGGOTA BISA DILIHAT DI WEB KOPKAR MEKAR
3. RENCANA KEDEPAN SISTEM INFORMASI AKAN DIBUAT DENGAN ANDROID